Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.YK Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI BUPATI BANTUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.YK
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan K., S.HDrs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAROT ANGGORO JATI, S.H.BUPATI BANTUL
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atau batal yaitu Surat Bupati Bantul tanggal 13 Maret 2024 Nomor R / 100.3.11.5 / 02036 / HKM tentang Jawaban Permohonan Penarikan Dana;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Bantul untuk mencabut Surat Bupati Bantul tanggal 13 Maret 2024 Nomor R / 100.3.11.5 / 02036 / HKM tentang Jawaban Permohonan Penarikan Dana;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Bantul untuk menerbitkan keputusan/surat yang baru kepada Penggugat untuk dapat dilakukannya penarikan dana yang disetorkan Penggugat ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) beserta bunga yang timbul akibat penyetoran/ penempatan itu;
  5. Menghukum Tergugat/Bupati Bantul untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak