Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 862.X/257/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana, atas nama Jujur Santoso, S.Pd., M.Hum. NIP 19730129 199802 1001;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 862.X/257/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana, atas nama Jujur Santoso, S.Pd., M.Hum. NIP 19730129 199802 1001;
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi/mengembalikan kedudukan atau jabatan Penggugat seperti semula atau yang setara sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|