Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/G/KI/2025/PTUN.YK Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 3/G/KI/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/dahulu Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Sela Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor : 001/III/KIDDIY-PS/2025 tertanggal 06 Mei 2025.

MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan kepada Majelis Komisioner yang memeriksa permohonan ini agar melanjutkan persidangan dan masuk kepada pokok permohonan.
  2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON KEBERATAN/Dahulu Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak