Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/P/FP/2019/PTUN.YK 1.: GIYAH.
2.ASNAWI alias KAWIT.
3.DALINEM.
4.BOINEM.
5.KEMAN.
6.GIYONO.
7.SURATIJAN.
8.GIMAH.
9.SUKIMAN.
10.SUKIYEM.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2019/PTUN.YK
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1: GIYAH.
2ASNAWI alias KAWIT.
3DALINEM.
4BOINEM.
5KEMAN.
6GIYONO.
7SURATIJAN.
8GIMAH.
9SUKIMAN.
10SUKIYEM.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUDARKO, S.H.: GIYAH.
2SUDARKO, S.H.ASNAWI alias KAWIT.
3SUDARKO, S.H.DALINEM.
4SUDARKO, S.H.BOINEM.
5SUDARKO, S.H.KEMAN.
6SUDARKO, S.H.GIYONO.
7SUDARKO, S.H.SURATIJAN.
8SUDARKO, S.H.GIMAH.
9SUDARKO, S.H.SUKIMAN.
10SUDARKO, S.H.SUKIYEM.
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menyatakan Permohonan Para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SURAT ADVOKAT-PENASEHAT HUKUM SUDARKO, S.H. NOMOR : 001/ADV-SDK SH/IV/2019. LAMPIRAN : 1(Satu) bendel. HAL : PERMOHONAN. TANGGAL: 18 APRIL 2019 sah menurut hukum.
3. Menyatakan Permohonan konversi terhadap bidang tanah Obyek Konversi yang diajukan oleh Para Pemohon dengan Surat Permohonan Konversi dari HM Zam Zam Wathoni, S.H. Nomor : 10/Adv/Lit/VII/2015, tanggal 29 Juli 2015 beserta lampiran sah menurut hukum.
4. Mewajibkan Termohon menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Obyek Konversi yang diajukan oleh Para Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dikarenakan adanya permohonan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak