Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2025/PTUN.YK Fransiskus Aditya Kumara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/G/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransiskus Aditya Kumara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA, S.H.,M.H.Fransiskus Aditya Kumara
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, Nomor S-964/WPJ.23/2025 tanggal 4 September 2025, atas nama CV. ARISTA (PENGGUGAT).
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KTUN berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, Nomor S- 965/WPJ.23/2025 tanggal 4 September 2025, atas nama CV. ARISTA (PENGGUGAT).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak