INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/G/2023/PTUN.YK | DAWIYAH | LURAH MAGUWOHARJO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 17/G/2023/PTUN.YK | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Gugatan | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan . 2. Menyatakan batal dan tidak sah surat Lurah Maguwoharjo tanggal 08 Agustus 2023 nomor 140/181 ; 3. Memerintahkan Tergugat menggabungkan pencatatan Letter C nomor 245/ Nayan dengan Letter C nomor 246/ Nayan menjadi atas nama SOSRO DIMEDJO. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi ke pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) 5. Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat . |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |