Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2025/PTUN.YK Hermawan Budi Prasetyo Lurah Kalurahan Tegaltirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 7/G/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermawan Budi Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HHermawan Budi Prasetyo
2Alissa Fauzia Rachman, SHHermawan Budi Prasetyo
Tergugat
NoNama
1Lurah Kalurahan Tegaltirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIYATUN, S.H., M.H.LURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
2Hendra Adi Riyanto, S.H., M.H.LURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
3AGUSTIN PUSPA RAHMAWATI, SHLURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
4Artadi Setiawan, S.H., M.H.LURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
5AULIA FRIDA WIDYASMARA, S.Sos.LURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
6Ambar Firda Nur' AiniLURAH KALURAHAN TEGALTIRTO KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Lurah Tegaltirto Nomor : 11/KEP.LURAH/2025 tentang Pemberhentian Saudara Hermawan Budi Prasetyo, S.Sos. sebagai Dukuh Berbah Kalurahan Tegaltirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman tertanggal 25 April 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Lurah Tegaltirto Nomor : 11/KEP.LURAH/2025 tentang Pemberhentian Saudara Hermawan Budi Prasetyo, S.Sos. sebagai Dukuh Berbah Kalurahan Tegaltirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman tertanggal 25 April 2025;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat menjadi Aparat Desa kembali dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak