Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak 1 Pihak 2 Status Perkara
4/P/FP/2019/PTUN.YK 1.: GIYAH.
2.ASNAWI alias KAWIT.
3.DALINEM.
4.BOINEM.
5.KEMAN.
6.GIYONO.
7.SURATIJAN.
8.GIMAH.
9.SUKIMAN.
10.SUKIYEM.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2019/PTUN.YK
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak 1
NoNama
1: GIYAH.
2ASNAWI alias KAWIT.
3DALINEM.
4BOINEM.
5KEMAN.
6GIYONO.
7SURATIJAN.
8GIMAH.
9SUKIMAN.
10SUKIYEM.
Pihak 7
NoNamaNama Pihak
1SUDARKO, S.H.: GIYAH.
2SUDARKO, S.H.ASNAWI alias KAWIT.
3SUDARKO, S.H.DALINEM.
4SUDARKO, S.H.BOINEM.
5SUDARKO, S.H.KEMAN.
6SUDARKO, S.H.GIYONO.
7SUDARKO, S.H.SURATIJAN.
8SUDARKO, S.H.GIMAH.
9SUDARKO, S.H.SUKIMAN.
10SUDARKO, S.H.SUKIYEM.
Pihak 2
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Pihak 8
Petitum

1.Menyatakan Permohonan Para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SURAT ADVOKAT-PENASEHAT HUKUM SUDARKO, S.H. NOMOR : 001/ADV-SDK SH/IV/2019. LAMPIRAN : 1(Satu) bendel. HAL : PERMOHONAN. TANGGAL: 18 APRIL 2019 sah menurut hukum.
3. Menyatakan Permohonan konversi terhadap bidang tanah Obyek Konversi yang diajukan oleh Para Pemohon dengan Surat Permohonan Konversi dari HM Zam Zam Wathoni, S.H. Nomor : 10/Adv/Lit/VII/2015, tanggal 29 Juli 2015 beserta lampiran sah menurut hukum.
4. Mewajibkan Termohon menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Obyek Konversi yang diajukan oleh Para Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dikarenakan adanya permohonan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak