| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/G/TF/2026/PTUN.YK | 1.IKA NUR RIZKI 2.ERMA ARI JANTI 3.SUTININGSIH 4.AYUN SURYANTARI |
LURAH SIDOMULYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/G/TF/2026/PTUN.YK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan |
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan factual berupa perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa tindakan faktual Tergugat tersebut.
4.Memerintahkan kepada Lurah Sidomulyo untuk menerbitkan keputusan baru yaitu sebagai berikut:
a. Menerbitkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan sebagai staf honorer atas nama Para Penggugat untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan Peraturan Lurah Sidomulyo nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran (APBKal) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026. b. Memberikan hak Para Penggugat atas penghasilan staf honorer untuk Bulan Januari 2026 dan seterusnya dilanjutkan sampai dengan Desember 2026, berdasarkan Peraturan Lurah Sidomulyo nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran (APBKal) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026, yang belum diberikan. c. Mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan atas nama Para Penggugat yang telah non aktif sejak tanggal 13 April 2026.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
