Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2023/PTUN.YK LIPURTI Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2023/PTUN.YK
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIPURTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah atas 2 ( Dua) Obyek Sengketa  KTUN sebagai  mana tersebut di bawah ini :
  1. SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 01 Februari 2005 Luas 247 m2, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 31 Maret 2005, Luas 118 m2 yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

karena adanya kesalahan gambar dan mengandung informasi yang salah ;

  1. Memerintahkan Tergugat Menerbitkan KTUN Penganti  atas 2 (dua)  Obyek Sengketa KTUN sebagaimana tersebut di bawah ini:
  1. SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 01 Februari 2005 Luas 247 m2, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 31 Maret 2005, Luas 118 m2 yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

Sesuai dengan  informasi yang benar sebagaimana tercatat dalam Data Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Bantul.;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul  sehubungan dengan perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak