Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak 1 Pihak 2 Status Perkara
3/P/FP/2018/PTUN.YK Nathanael Budhi Susilo,ST,MT,MBA,MH.,MEng Kepala PU ESDM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2018/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak 1
NoNama
1Nathanael Budhi Susilo,ST,MT,MBA,MH.,MEng
Pihak 7
Pihak 2
NoNama
1Kepala PU ESDM
Pihak 8
Petitum

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang no 30 tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan, pemohon berhak meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berkenan memutuskan :mengajukan permintaan keputusan

 

  1. Mengabulkan dan melaksanakan permohonan Pemohon
  2. Mewajibkan kepada Kepala Dinas PU ESDM untuk memberikan jawaban tertulis dan melakukan Tindakan sesuai Permohonan Pemohon.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak