Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah atas 2 ( Dua) Obyek Sengketa KTUN sebagai mana tersebut di bawah ini :
- SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 01 Februari 2005 Luas 247 m2, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 31 Maret 2005, Luas 118 m2 yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
karena adanya kesalahan gambar dan mengandung informasi yang salah ;
- Memerintahkan Tergugat Menerbitkan KTUN Penganti atas 2 (dua) Obyek Sengketa KTUN sebagaimana tersebut di bawah ini:
- SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 01 Februari 2005 Luas 247 m2, yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang telah di periksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan Kabupaten Bantul tertanggal 31 Maret 2005, Luas 118 m2 yang terletak di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Sesuai dengan informasi yang benar sebagaimana tercatat dalam Data Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Bantul.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini
|