Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.YK Arifin Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANTO PAMUNGKAS ,SHArifin
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PRIMAIR :

 

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini :

1.  SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.  SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini :

1.  SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.  SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak