Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nindyo Dewanto, S.H.,M.Hum | PJ Wali Kota Yogyakarta | 2 | Nindyo Dewanto, S.H.,M.Hum | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 3 | SAVERIUS VANNY NOVIANDRI P. MANAAN, SH. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 4 | SAVERIUS VANNY NOVIANDRI P. MANAAN, SH. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 5 | SYAHRUDIN ALWI EFENDI, SH.MSi. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 6 | SYAHRUDIN ALWI EFENDI, SH.MSi. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 7 | DZIKI HAQQI AUFA, SH. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 8 | DZIKI HAQQI AUFA, SH. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 9 | CANGGIH MUHAMMAD RIDWAN, AMd | PJ Wali Kota Yogyakarta | 10 | CANGGIH MUHAMMAD RIDWAN, AMd | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 11 | RACHMA HANIFAH, SH. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 12 | RACHMA HANIFAH, SH. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 13 | ARTEZIA NUR AZZAHRA, SH. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 14 | ARTEZIA NUR AZZAHRA, SH. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta | 15 | YUYUN ARINI WIDYANINGSIH, S.IP. | PJ Wali Kota Yogyakarta | 16 | YUYUN ARINI WIDYANINGSIH, S.IP. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta |
|
Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, dalam hal ini untuk pendirian dan pembangunan Hotel Swiss-Belboutique, yang sebagian bangunannya menyerobot tanah negara berukuran sekira 2.33 X 50.6 M2 dan Surat Walikota Yogyakarta Nomor X.590/095, Hal: Pemanfaatan Tanah Negara ditujukan kepada Sdr. Tjin Tjong Giong Direktur PT. Matratama Graha Mulia tertanggal 3 Desember 2015, yang dalam hal ini menjadi dasar memperhatikan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016;
- Memerintahkan TERGUGAT I mencabut Surat Walikota Yogyakarta Nomor X.590/095, Hal: Pemanfaatan Tanah Negara ditujukan kepada Sdr. Tjin Tjong Giong Direktur PT. Matratama Graha Mulia tertanggal 3 Desember 2015, yang dalam hal ini menjadi dasar memperhatikan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, sekaligus memerintahkan TERGUGAT II mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, dalam hal ini untuk pendirian dan pembangunan Hotel Swiss-Belboutique, yang sebagian bangunannya menyerobot tanah negara berukuran sekira 2.33 X 50.6 M2;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk melakukan tindakan pembongkaran bangunan Hotel Swiss-Belboutique (Swiss Bell Hotel Yogyakarta) terletak di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 69, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|