Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2023/PTUN.YK M.Santosa 1.PJ Wali Kota Yogyakarta
2.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 7/G/2023/PTUN.YK
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Santosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awang Gatra Padmanaba, S.H.M.Santosa
Tergugat
NoNama
1PJ Wali Kota Yogyakarta
2Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nindyo Dewanto, S.H.,M.HumPJ Wali Kota Yogyakarta
2Nindyo Dewanto, S.H.,M.HumKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
3SAVERIUS VANNY NOVIANDRI P. MANAAN, SH.PJ Wali Kota Yogyakarta
4SAVERIUS VANNY NOVIANDRI P. MANAAN, SH.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
5SYAHRUDIN ALWI EFENDI, SH.MSi.PJ Wali Kota Yogyakarta
6SYAHRUDIN ALWI EFENDI, SH.MSi.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
7DZIKI HAQQI AUFA, SH.PJ Wali Kota Yogyakarta
8DZIKI HAQQI AUFA, SH.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
9CANGGIH MUHAMMAD RIDWAN, AMdPJ Wali Kota Yogyakarta
10CANGGIH MUHAMMAD RIDWAN, AMdKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
11RACHMA HANIFAH, SH.PJ Wali Kota Yogyakarta
12RACHMA HANIFAH, SH.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
13ARTEZIA NUR AZZAHRA, SH.PJ Wali Kota Yogyakarta
14ARTEZIA NUR AZZAHRA, SH.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
15YUYUN ARINI WIDYANINGSIH, S.IP.PJ Wali Kota Yogyakarta
16YUYUN ARINI WIDYANINGSIH, S.IP.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Gugatan
  1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, dalam hal ini untuk pendirian dan pembangunan Hotel Swiss-Belboutique, yang sebagian bangunannya menyerobot tanah negara berukuran sekira 2.33 X 50.6 M2 dan Surat Walikota Yogyakarta Nomor X.590/095, Hal: Pemanfaatan Tanah Negara ditujukan kepada Sdr. Tjin Tjong Giong Direktur PT. Matratama Graha Mulia tertanggal 3 Desember 2015, yang dalam hal ini menjadi dasar memperhatikan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I mencabut  Surat Walikota Yogyakarta Nomor X.590/095, Hal: Pemanfaatan Tanah Negara ditujukan kepada Sdr. Tjin Tjong Giong Direktur PT. Matratama Graha Mulia tertanggal 3 Desember 2015, yang dalam hal ini menjadi dasar memperhatikan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, sekaligus memerintahkan TERGUGAT II mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) Nomor 0081/GK/2016 0876/01 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dalam hal ini diberikan kepada PT. MATRATAMA GRAHA MULIA, alamat Jl. Jendral Sudirman Nomor 69, RT 29 RW 06, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta untuk usaha perhotelan yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2016, dalam hal ini untuk pendirian dan pembangunan Hotel Swiss-Belboutique, yang sebagian bangunannya menyerobot tanah negara berukuran sekira 2.33 X 50.6 M2;
  4.  Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk melakukan tindakan pembongkaran bangunan Hotel Swiss-Belboutique (Swiss Bell Hotel Yogyakarta) terletak di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 69, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak