Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Tender |
Nomor Perkara |
11/G/2023/PTUN.YK |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SODIK, S.H., C.B.L. | ALVIAN RAMADHANI | 2 | GILANG GINANJAR, S.H. | ALVIAN RAMADHANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KPA BALAI PENDIDIKAN MENENGAH KAB. BANTUL | 2 | POKJA Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul pada BLP DIY | 3 | PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Balai Pendidikan Menengah Kab. Bantul |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan Penundaan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT III (PPK) Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul menunda tindak lanjut hasil tender sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat TERGUGAT I (KPA) Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul nomor: 027/1231 tentang Jawaban Atas Sanggah Banding tertanggal 28 Maret 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut surat nomor 027/1231 tentang Jawaban Atas Sanggah Banding;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul nomor 027/1796 tertanggal 24 Februari 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan tender ulang Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2023;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 117.835.570,00 (Seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III) untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |