Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- 2.Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan TERGUGAT yang tidak mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 14767/Caturtunggal, tertanggal 3 Pebruari 2016, Surat Ukur tanggal 26/11/2015, No. 00669/Caturtunggal/2015, luas 667 m2, atas nama Nyonya Harti Rejo/Yetmi Tejo S secara administrasi pendaftaran tanah telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sah menurut hukum;
3.Mewajibkan TERGUGAT untuk Mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 14767/Caturtunggal, tertanggal 3 Pebruari 2016, Surat Ukur tanggal 26/11/2015, No. 00669/Caturtunggal/2015, luas 667 m2, atas nama Nyonya Harti Rejo/Yetmi Tejo S secara administrasi pendaftaran tanah telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sah menurut hokum ;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini ; |