Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah atas : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Wirogunan, Gambar Situasi tanggal 1 Februari 1989 No.394, luas 1.445 m2 dengan pemegang hak Hari Juwono dan dr. Tjahjo Lukito Juwono, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mergangsan, Kelurahan Wirogunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Wirogunan Gambar Situasi tanggal 1 Februari 1989 No.394, luas 1.445 m2 atas nama pemegang hak Hari Juwono dan dr. Tjahjo Lukito Juwono.
- Mengembalikan atas : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Wirogunan, Gambar Situasi tanggal 1 Februari 1989 No.394, luas 1.445 m2 kepada pemegang hak Ny. Gunarti, Hari Juwono dan dr. Tjahjo Lukito Juwono, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Mergangsan, Kelurahan Wirogunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Wirogunan Gambar Situasi tanggal 1 Februari 1989 No.394, luas 1.445 m2 kepada pemegang hak Ny. Gunarti, Hari Juwono dan dr. Tjahjo Lukito Juwono.
- Menyatakan tidak sah seluruh proses peralihan pada Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Wirogunan, Gambar Situasi tanggal 1 Februari 1989 No.394, luas 1.445 m2 yang dilakukan setelah pencoretan jangka waktu yang dilakukan oleh Tergugat II
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|