Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/G/2024/PTUN.YK | 1.SUPARJO 2.PONIJO 3.RUBIYANTI 4.TUKIJO 5.MAWARDI 6.ROHMAD WIDODO 7.SITI ROHKAYATI 8.YUDA ARIYADI |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/G/2024/PTUN.YK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | PETITUM : Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk menindaklanjuti gugatan ini, dan Majelis Hakim kiranya berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 06352 Desa Jogotirto, tanggal 14 Nopember 2018, luas 174 m?2; atas nama Sumilah Noto Sudarmo, kemudian tanggal 23 juni 2021 beralih dijual kepada Tri Rahmawati, terletak di Dusun Blambangan, Kalurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara sebagaimana tersebut di bawah ini : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 06352 Desa Jogotirto, tanggal 14 Nopember 2018, luas 174 m?2; atas nama Sumilah Noto Sudarmo, kemudian tanggal 23 juni 2021 beralih dijual kepada Tri Rahmawati, terletak di Dusun Blambangan, Kalurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |