Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2026/PTUN.YK NGADIMAN, S.IP Bupati Kulon Progo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.YK
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGADIMAN, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU AGUS TRIANTA, S.H., M.H.NGADIMAN, S.IP
2NOR HIDAYAH, S.HNGADIMAN, S.IP
3AIDA DEWI, S.H., M.H.NGADIMAN, S.IP
4RICO AGUNG SATRIA ATMAJA., S.E., S.H., M.H.NGADIMAN, S.IP
Tergugat
NoNama
1Bupati Kulon Progo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU WIDIYANTO, S.H.Bupati Kulon Progo
2Fuadhi Faktawan, S.H.,M.H.Bupati Kulon Progo
3Irma Purwaningsih, S.H., M.H.Bupati Kulon Progo
4Intan Purnama Widyastuti, S.H.Bupati Kulon Progo
5Tri Widarti, S.H.Bupati Kulon Progo
6Zahru Arqom, S.H.,M.H.LiBupati Kulon Progo
7Yuni Iswantoro, S.H.Bupati Kulon Progo
8M. Irsyad Faqih Adnan, S.H., M.H.L.iBupati Kulon Progo
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 252/A/2026 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ngadiman dari Jabatan Lurah Garongan Kapanewon Panjatan Masa Jabatan Tahun 2021–2029, tanggal 22 Juni 2026;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut obyek sengketa yaitu Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 252/A/2026 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Ngadiman dari Jabatan Lurah Garongan Kepanewon Panjatan Masa Jabatan Tahun 2021-2029, tanggal 22 Juni 2026.
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan PENGGUGAT sebagai Lurah Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Masa Jabatan seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak