Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/G/2024/PTUN.YK | EDDY PUTRANTO | 1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sleman 2.USYANTI 3.SRIYANTO HARNO SAPUTRO 4.HAMDANI SH, Notaris dan PPAT atau Protokoler PPAT oleh saudari TRI WAHYUNI HERAWATI, SH, dan atau Protokoler PPAT oleh saudara SARI ALAM SUGIANTO, SH Notaris dan PPAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/G/2024/PTUN.YK | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Gugatan |
1. Mengabulakn gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Bukti kepemilikan tanah yang diatas berdiri bangunan Rumah Tempat tinggal berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 13073 atas nama LISYANTI. 3. Mewajibkan Tergugat | (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sleman Yogyakarta untuk mencabut dan atau dibatallkan Sertipikat Hak Milik Nomor 13073 atas nama USYANTI (tergugat II) yang terletak di Kradenan Gang Flamboyan, RT 12, RW 52, Nomor 116 A, Maguwoharjo, Depok,Sleman Yogyakarta. 4. Menyatakan Sah Pembelian Edi Putranto (Penggugat) atas tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Kradenan Gang Flamboyan, RT 12, RW 52, Nomor 116 A,Maguwoharjo, Depok, Sleman Yogyakarta. 5. menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |