Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/TF/2026/PTUN.YK 1.IKA NUR RIZKI
2.ERMA ARI JANTI
3.SUTININGSIH
4.AYUN SURYANTARI
LURAH SIDOMULYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 5/G/TF/2026/PTUN.YK
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA NUR RIZKI
2ERMA ARI JANTI
3SUTININGSIH
4AYUN SURYANTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWANG GUNTORO, S.H.IKA NUR RIZKI
2AWANG GUNTORO, S.H.ERMA ARI JANTI
3AWANG GUNTORO, S.H.SUTININGSIH
4AWANG GUNTORO, S.H.AYUN SURYANTARI
5Yulianto Pamungkas, S.H,. CCD.IKA NUR RIZKI
6Yulianto Pamungkas, S.H,. CCD.ERMA ARI JANTI
7Yulianto Pamungkas, S.H,. CCD.SUTININGSIH
8Yulianto Pamungkas, S.H,. CCD.AYUN SURYANTARI
9Ferry Nurhastoro, S.H., M.H.IKA NUR RIZKI
10Ferry Nurhastoro, S.H., M.H.ERMA ARI JANTI
11Ferry Nurhastoro, S.H., M.H.SUTININGSIH
12Ferry Nurhastoro, S.H., M.H.AYUN SURYANTARI
Tergugat
NoNama
1LURAH SIDOMULYO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

       2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan factual berupa perbuatan melanggar hukum.

 

      3. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa tindakan faktual Tergugat tersebut.

 

     4.Memerintahkan kepada Lurah Sidomulyo untuk menerbitkan keputusan baru yaitu sebagai berikut:

 

a. Menerbitkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan sebagai staf honorer atas nama Para Penggugat untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan Peraturan Lurah Sidomulyo nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran (APBKal) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

b. Memberikan hak Para Penggugat atas penghasilan staf honorer untuk Bulan Januari 2026 dan seterusnya dilanjutkan sampai dengan Desember 2026, berdasarkan Peraturan Lurah Sidomulyo nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran (APBKal) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026, yang belum diberikan.

c. Mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan atas nama Para Penggugat yang telah non aktif sejak tanggal 13 April 2026.

 

       5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak