Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
8/G/2024/PTUN.YK |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Setiawan K., S.H | Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAROT ANGGORO JATI, S.H. | BUPATI BANTUL |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal yaitu Surat Bupati Bantul tanggal 13 Maret 2024 Nomor R / 100.3.11.5 / 02036 / HKM tentang Jawaban Permohonan Penarikan Dana;
- Mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Bantul untuk mencabut Surat Bupati Bantul tanggal 13 Maret 2024 Nomor R / 100.3.11.5 / 02036 / HKM tentang Jawaban Permohonan Penarikan Dana;
- Mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Bantul untuk menerbitkan keputusan/surat yang baru kepada Penggugat untuk dapat dilakukannya penarikan dana yang disetorkan Penggugat ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) beserta bunga yang timbul akibat penyetoran/ penempatan itu;
- Menghukum Tergugat/Bupati Bantul untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |