Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2024/PTUN.YK | Arifin | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 1/G/2024/PTUN.YK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini : 1. SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini : 1. SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |