Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.YK Arifin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANTO PAMUNGKAS ,SHArifin
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA BACHTIAR RIFA'IKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
2HASTI SUSANTI, A.PtnhKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
3DIDIK KURNIAWAN, S.TrKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
4AGOES SILFIE RATNA WULANDARI, S.IP.,S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
5ETY NURHASANNAH, S.SiKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
6DIAN SAPTO NUGROHO, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Gugatan

PETITUM;

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk menindaklanjuti gugatan ini, dan Majelis Hakim kiranya berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini :

1.  SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.  SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa 3 (tiga) Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di bawah ini :

1.  SHM nomor 00146/ Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 2 Nopember 1988, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.  SHM Nomor 05258 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 17 Desember 2003, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

3.  SHM Nomor 08257 / Sitimulyo yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, yang terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak