PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkenan menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini dan memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 94 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Saudara YULIYANTO Dari Jabatannya Sebagai Dukuh Padukuhan Kalinampu Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 94 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Saudara YULIYANTO Dari Jabatannya Sebagai Dukuh Padukuhan Kalinampu Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul;
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat sebagai Dukuh Padukuhan Kalinampu Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |