Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Surat Pengaduan PT. BPR BANK BANTUL Nomor : 009 / BB.UM / I / 2023, tanggal 10 Januari 2023, tentang Tanggapan atas Pengaduan nasabah atas nama Suradi (Penggugat) melalui aplikasi portal perlindungan konsumen tanggal 23 Desember 2022.
- . Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut: Surat Pengaduan PT. BPR BANK BANTUL Nomor : 009 / BB.UM / I / 2023, tanggal 10 Januari 2023, tentang Tanggapan atas Pengaduan nasabah atas nama Suradi (Penggugat) melalui aplikasi portal perlindungan konsumen tanggal 23 Desember 2022.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang restrukturisasi ketiga kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara inI Atau,apabila Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
|