Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
9/G/2024/PTUN.YK |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. TOMMY HARAHAP, S.H., M.H | SUPRIYADI | 2 | RADEN INTAN | SUPRIYADI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SRI RAHAYU PRIHATININGSIH, S.H., M.PA. | Lurah Siraman | 2 | MUH. SETYAWAN INDRIYANTO, S.H., M.Si. | Lurah Siraman | 3 | KRISWANTORO, S.STP., M.M. | Lurah Siraman | 4 | CHRISTIANA WARDANI, S.H., M.H. | Lurah Siraman | 5 | ENDANG TRI UTAMI, S.H. | Lurah Siraman | 6 | VERY EKO BUDI PRACEKO, S.H. | Lurah Siraman |
|
Gugatan |
- Mengabulkan permohonan Penggugat
- Menyatakan Putusan Tergugat ( Lurah Siraman ) Nomor: 40/ KPTS/2024, Tanggal 26 April 2024 tentang penjatuhan hukuman Disiplin Pemberhentian Pamong Kepada Saudara Supriyadi Selaku Dukuh Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat (Lurah Siraman) Nomor : 40/ KPTS/2024, Tanggal 26 April 2024 tentang penjatuhan hukuman Disiplin Pemberhentian Pamong Kepada Saudara Supriyadi Selaku Dukuh Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mengaktifkan kembali penggugat sebagai Pamong / Dukuh Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul dengan Keputusan Lurah yang baru.
- Menyatakan Bahwa Penggugat aktif kembali sebagai Kepala Dusun Seneng
- Memerintahkan tergugat untuk memulihkan hak-haknya Penggugat akibat dari penjatuhan sanksi hukuman pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap berupa gaji penggugat terhitung dari bulan Maret 2024 sampai diaktifkan kembali menjadi dukuh seneng kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari, dengan rincian Bulan Maret setengah penghasilan tetap, bulan april sampai dengan putusan tetap seratus persen
- Menyatakan bahwa Semua Biaya Perkara Yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada tergugat dengan rincian sebagai berikut :
- jasa advokat Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )
- biaya operasional advokat Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah )
- biaya persidangan tergantung hasil putusan persidangan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |