Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/2023/PTUN.YK | 1.TITIK MIARSIH 2.YUNI LESTARI 3.AGUNG WIBOWO 4.MEILINA BUDI ASTUTI |
KEPALA BPN SLEMAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/G/2023/PTUN.YK | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 11908, seluas 229 m2”, terletak di Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman TUT WURI HANDAYANI, yang Cacat Adminstrasi / Cacat Hukum, 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penerbitan Surat yang dikeluarkan Oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kaupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Nomor : B/MP.01.02/1387- 34.04/IX/2023, pada tanggal 17 November 2023, Perihal 17 Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 11908, seluas 229 m2, terletak di Kelurahan Ngaglik, Sleman, atas nama SURANI/SURYANI, namun saat ini telah beralih menjadi atas nama TUWURI HANDAYANI. dengan Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 11908, seluas 229 m2”, terletak di Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, atas nama TUT WURI HANDAYANI. 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. 5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semulaatau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |