Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2023/PTUN.YK Suradi PT BPR BANK BANTUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/G/2023/PTUN.YK
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suradi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Ismanto, S.H., M.Si., M.H.Suradi
Tergugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Surat Pengaduan PT. BPR BANK BANTUL Nomor : 009 / BB.UM / I / 2023, tanggal 10 Januari 2023, tentang Tanggapan atas Pengaduan nasabah atas nama Suradi (Penggugat) melalui aplikasi portal perlindungan konsumen tanggal 23 Desember 2022.
  3. . Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut: Surat Pengaduan PT. BPR BANK BANTUL Nomor : 009 / BB.UM / I / 2023, tanggal 10 Januari 2023, tentang Tanggapan atas Pengaduan nasabah atas nama Suradi (Penggugat) melalui aplikasi portal perlindungan konsumen tanggal 23 Desember 2022.
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang restrukturisasi ketiga kepada Penggugat
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara inI Atau,apabila Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak