Petitum |
- Petitum / Tuntutan :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Keberatan memohon Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta berkenan memeriksa, mengadili dan memberi putusan berupa :
ÂÂ
- Mengabulkan permohonan pemohon keberatan untuk seluruhnya
- Membatakan putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 009/IV/KIDIY-PS/2016 tanggal 2 Agustus 2016
- Memerintahkan kepada termohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon keberatan yaitu termohon keberatan menerbitkan keputusan terhadap 2(dua) SPT Tahunan PPh OP Tahun pajak 2012 yang menggunakan NPWP milik pemohon keberatan, yang telah diterima oleh institusi termohon keberatan pada tanggal 11 Februari 2013 dan yang telah diterima oleh institusi termohon keberatan pada tanggal 16 September 2015.
- Menghukum termohon keberatan membayar biaya perkara
|