Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2025/PTUN.YK YAYASAN KONSERVASI ALAM YOGYAKARTA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 5/G/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN KONSERVASI ALAM YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI RAHAYU, S.SiT, M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo
2Fajar Desi Pratiwi, S.ST.,M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo
3Ade Setiya Budi, S.SiKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan PENGGUGAT
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda tindak lanjut pelaksanaan administrasi Keputusan Tata Usaha Negara objek in casu yang berupa daftar Nominatif Verifikasi II Nomor 088/DN­Peng.Tn.34.0l/XI/2024, tanggal 01 November 2024, selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara ini sedang berjalan sampai Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek in casu yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, berupa daftar Nominatif Verifikasi II Nomor 088/DN­Peng.Tn.34.0l/XI/2024, tanggal 01 November 2024.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut objek in casu yang diterbitkan oleh TERGUGAT, berupa daftar Nominatif Verifikasi II Nomor 088/DN­Peng.Tn.34.0l/XI/2024, tanggal 01 November 2024.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak