Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Tergugat berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor MP. 02.01/6479/34.04/X/2022 perihal Permohonan Pembatalan SHM No. 05930/Sumberarum atas nama Sutriyono dan SHM No. 2869 / Sumberarum atas nama Muhammad Abidin tertanggal 26 Oktober 2022 adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan sertifikat hak milik No. 05930/Sumberarum atas nama Sutriyono dan sertifikat hak milik No. 2869 / Sumberarum atas nama Muhammad Abidin tertanggal 22 Agustus 2022 dikabulkan.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 05930/Sumberarum atas nama Sutriyono dan Sertifikat Hak Milik No. 2869 / Sumberarum atas nama Muhammad Abidin, batal demi hukum.
Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Permohonan Pembatalan SHM No. 05930/Sumberarum atas nama Sutriyono dan SHM No. 2869 / Sumberarum atas nama Muhammad Abidin tertanggal 22 Agustus 2022 |