| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1/A3/KP.04.09/2026 tentang Penguatan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 425/UNI.P/KPT/DSDM/2026 tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun dan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 425/UNI.P/KPT/DSDM/2026 tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun (OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerugian immateril PENGGUGAT dengan pengembalian jabatan fungsional PENGGUGAT, pengutamaan untuk memproses percepatan guru besar dengan afirmasi persyaratan yang ada, permintaan maaf ke publik atas kesalahan pemberian sanksi melalui saluran media resmi TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
- Memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membentuk dan menetapkan peraturan di lingkungan institusi setingkat peraturan rektor menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti terhadap kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1.580.272.792 (satu milyar lima ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|