Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.YK Noer Kasanah 1.Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
2.Rektor Universitas Gadjah Mada
3.Ketua Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.YK
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noer Kasanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kharisma Wardhatul Khusniah, S.H., M.H.Noer Kasanah
2Muhammad Rakha Ramadhan, S.HNoer Kasanah
3Wetub Toatubun, S.HNoer Kasanah
4Ach Nurul Luthfi SHNoer Kasanah
Tergugat
NoNama
1Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
2Rektor Universitas Gadjah Mada
3Ketua Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1/A3/KP.04.09/2026 tentang Penguatan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 425/UNI.P/KPT/DSDM/2026 tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun dan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 425/UNI.P/KPT/DSDM/2026 tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun (OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II);
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerugian immateril PENGGUGAT dengan pengembalian jabatan fungsional PENGGUGAT, pengutamaan untuk memproses percepatan guru besar dengan afirmasi persyaratan yang ada, permintaan maaf ke publik atas kesalahan pemberian sanksi melalui saluran media resmi TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
  4. Memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membentuk dan menetapkan peraturan di lingkungan institusi setingkat peraturan rektor menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti terhadap kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1.580.272.792 (satu milyar lima ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak