Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PTUN.YK 1.Linda Kasih Purnomo
2.Heru Purnomo
3.Lily Swandari
4.Tri Hary Purnomo
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta
2.Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linda Kasih Purnomo
2Heru Purnomo
3Lily Swandari
4Tri Hary Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Titin Suharti, S.Si.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
2Sigit Pramulianto, S.SiT.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
3Aprilian Noor Rosyida, S.S.T.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
4Dwi Lestari, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
5Sinta Damayanti, A.Md.Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Akta Jual Beli No.75 / JB / WBJ / 1988 beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 293 yang terbit akibat adanya Akta Jual Beli No.75 / JB / WBJ / 1988 tersebut;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Akta Jual Beli No.75 / JB / WBJ / 1988 beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 293 yang terbit akibat adanya Akta Jual Beli No.75 / JB / WBJ / 1988 tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak