Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2023/PTUN.YK DAWIYAH LURAH MAGUWOHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 16/G/2023/PTUN.YK
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAWIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus, SH.CNDAWIYAH
Tergugat
NoNama
1LURAH MAGUWOHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima gugatan dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah surat Lurah Maguwoharjo tanggal 08 Agustus 2023 nomor 140/181
  3. Memerintahkan Tergugat menggabungkan pencatatan Letter C nomor 245/Kalurahan lama Nayan dengan Letter C nomor 246/ Kalurahan lama Nayan menjadi atas nama SOSRO DIMEDJO.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi ke pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,-  ( Lima Juta Rupiah ) Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak