Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2023/PTUN.YK ALVIAN RAMADHANI 1.KPA BALAI PENDIDIKAN MENENGAH KAB. BANTUL
2.POKJA Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul pada BLP DIY
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Balai Pendidikan Menengah Kab. Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 11/G/2023/PTUN.YK
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVIAN RAMADHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SODIK, S.H., C.B.L.ALVIAN RAMADHANI
2GILANG GINANJAR, S.H.ALVIAN RAMADHANI
Tergugat
NoNama
1KPA BALAI PENDIDIKAN MENENGAH KAB. BANTUL
2POKJA Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul pada BLP DIY
3PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Balai Pendidikan Menengah Kab. Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan Penundaan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT III (PPK) Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul menunda tindak lanjut hasil tender sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat TERGUGAT I (KPA) Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul nomor: 027/1231 tentang Jawaban Atas Sanggah Banding tertanggal 28 Maret 2023;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mencabut surat nomor 027/1231 tentang Jawaban Atas Sanggah Banding;
  4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul nomor 027/1796 tertanggal 24 Februari 2023;
  5. Memerintahkan TERGUGAT II untuk melakukan tender ulang Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul Tahun 2023;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 117.835.570,00 (Seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III) untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak