Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan permohonan keberatan, yaitu:
- membatalkan dan/atau mencabut Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: PEMB.BP-17/WPJ.23/BD.04/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
- membatalkan dan/atau mencabut Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.23/BD.0700/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
- membatalkan dan/atau mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: PEM-01.SPDP/WPJ.23/2018 tanggal 01 Oktober 2018;
- Mengembalikan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang terlanjur disetorkan ke kas Negara selama pemeriksaan bukti permulaan yang dilaksanakan secara tidak sah beserta imbalan bunga, lazimnya 2% per bulan;
- membayar ganti rugi PEMOHON selama Pemohon DITAHAN sejumlah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- menyampaikan Surat Pernyataan Permintaan Maaf Karena Telah Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Berupa Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Penetapan Sebagai Tersangka, Penahanan, Pemblokiran, Penyitaan Kepada Pemohon, yang dilakukan dengan cara memuatnya di media massa, halaman 2, setengah halaman di 3 (tiga) Media Massa Nasional yaitu Harian Umum Kompas, Harian Umum Bisnis Indonesia, dan Harian Umum Media Indoesia, serta memuatnya juga di 3 (tiga) media massa lokal yang beredar di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Harian Umum Kedaulatan Rakyat, Harian Umum Jawa Pos, dan Harian Umum Yogya Post, dengan diketahui oleh Kuasa Hukum Cuaca SH, MH dari Kantor Advokat “Cuaca Teger & Rekanâ€Â
- 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.
|