Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/G/2025/PTUN.YK | SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd. | 1.LURAH GILANGHARJO 2.PANEWU PANDAK 3.BUPATI BANTUL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/G/2025/PTUN.YK | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 31 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; beserta Lampiran I Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo. 3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; beserta Lampiran I Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo. 4. Memerintahkan serta mewajibkan kepada Tergugat III berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024 Jo. Pasal 71 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014 menerbitkan keputusan baru yaitu memperbaiki konsideran serta memperbaiki jumlah tunjangan purna tugas Penggugat dari jabatan Carik Gilangharjo, menjadi : Tunjangan purna tugas sebesar Rp. 51.561.000,- (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), beserta Pengarem-arem seluas 6.000 m2, yang terletak di Kadisoro, Persil S 32b mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 1 Februari 2036. 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |