Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2025/PTUN.YK SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd. 1.LURAH GILANGHARJO
2.PANEWU PANDAK
3.BUPATI BANTUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 4/G/2025/PTUN.YK
Tanggal Surat Sabtu, 31 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWANG GUNTORO, S.H.SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd.
2YULIANTO PAMUNGKAS, S.H.SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd.
3AGUS SUDIARTO, S.H., M.H.SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd.
4ANDHY SOELISTYO, S.H., M.Hum.SUHARSYATI PURWANTI, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1LURAH GILANGHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; beserta Lampiran I Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo.

3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; beserta Lampiran I Keputusan Lurah Gilangharjo Nomor 85 Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Suharsyati Purwanti, S.Pd. Dari Jabatannya Sebagai Carik Kalurahan Gilangharjo.

4. Memerintahkan serta mewajibkan kepada Tergugat III berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024 Jo. Pasal 71 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014 menerbitkan keputusan baru yaitu memperbaiki konsideran serta memperbaiki jumlah tunjangan purna tugas Penggugat dari jabatan Carik Gilangharjo, menjadi : Tunjangan purna tugas sebesar Rp. 51.561.000,- (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), beserta Pengarem-arem seluas 6.000 m2, yang terletak di Kadisoro, Persil S 32b mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 1 Februari 2036.

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak